๐ Perjalanan Internasional Ke Indonesia
KOMPAS.com โ Apa saja syarat perjalanan ke luar negeri 2022? Syarat pelaku perjalanan luar negeri terbaru sudah diterapkan mulai Minggu (17/7/2022). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Asuransi Perjalanan AXA: Domestik & Internasional. Asuransi Perjalanan AXA yang memberikan ganti rugi jika terjadi risiko kerugian ketika sedang melakukan perjalanan. Polis asuransi perjalanan yang dihadirkan oleh PT Asuransi AXA Indonesia menjadi dua kategori, yaitu domestik dan internasional. Simak review dan promo Asuransi Perjalanan AXA
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priyadi menjelaskan aturan perjalanan internasional tertuang dalam SE Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan pelaku perjalanan internasional berstatus WNI yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir diijinkan memasuki Indonesia.
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan. (Dok. Humas Kemenhub.) KOMPAS.com โ Apa saja syarat perjalanan ke luar negeri 2022? Syarat pelaku perjalanan luar negeri terbaru sudah diterapkan mulai Minggu (17/7/2022). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol
โPemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari Wilayah India,โ kata Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting lewat keterangan tertulis, Sabtu, 24 April 2021.
Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Penumpang direkomendasikan memiliki asuransi perjalanan untuk masuk ke Jepang. Khusus Indonesia +62 804 1500 878. Internasional +62 21 3973 0888.
Selanjutnya disebutkan, bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Sedangkan Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau
.
perjalanan internasional ke indonesia